PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 20
(1) Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)
huruf a harus memenuhi kualifikasi:
- Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
- surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
- surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan;
- memiliki kemampuan finansial untuk menJamm ketersediaan Meterai Elektronik; dan
- memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik. / jdih.kemenkeu.go.id
(2) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menjual Meterai Elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.
(3) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjual
Meterai Elektronik dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Elektronik.
(4) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal Meterai Elektronik.
