Pasal 19
(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak dalam pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
(2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, termasuk memastikan ketersediaan Meterai Elektronik.
(3) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Elektronik,
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia harus menyediakan Meterai Elektronik untuk:
- Distributor; dan
- Pemungut Bea Meterai.
(4) Penyediaan Meterai Elektronik untuk Distributor
dilakukan setelah memastikan bahwa Distributor telah melakukan Deposit ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain y/
jdih.kemenkeu.go.id
disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
tanda dilakukannya penjualan Meterai Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai.
(6) Penyediaan Meterai Elektronik untuk Pemungut Bea
Meterai dilakukan tanpa didahului Deposit oleh Pemungut Bea Meterai.
(7) Pemungut Bea Meterai wajib menyetorkan Bea Meterai
sebesar nilai nominal Meterai Elektronik yang telah dibubuhkan pada Dokumen ke kas negara.
(8) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data dan/ atau informasi mengenai pembuatan, pendistribusian, penjualan, dan penggunaan Meterai Elektronik pada setiap transaksi.
(9) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
