Pasal 18
( 1) Menteri menetapkan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
(2) Kewenangan penetapan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan Sistem Meterai Elektronik; dan
- pembuatan.
(4) Dalam mendistribusikan Meterai Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan Distributor.
(5) Penugasan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik
dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
(6) Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) pada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(7) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) Ketentuan mengenai prosedur dan contoh format
Dokumen dalam pelaksanaan penugasan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
