PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 17
(1) Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf b memiliki kode unik dan keterangan
tertentu.
(2) Kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kode yang dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai yang menampilkan informasi minimal berupa 22 (dua puluh dua) alfanumerik nomor seri Meterai Elektronik.
(3) Keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- tulisan "METERAI ELEKTRONIK"; dan I jdih.kemenkeu.go.id
- angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
