Pasal 21
(1) Terhadap pelaksanaan Kontrak dalam pembuatan dan
distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia berhak mendapatkan kompensasi atas setiap unit Meterai Elektronik yang disediakan untuk:
- Distributor, untuk dijual kepada pengecer dan masyarakat umum; dan
- Pemungut Bea Meterai, untuk pelaksanaan pemungutan Bea Meterai dan atas pemungutan Bea Meterainya telah disetorkan ke kas negara.
(2) Besaran dan perubahan besaran kompensasi pembuatan
dan distribusi per unit Meterai Elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional.
(3) U sulan perubahan besaran kompensasi pembuatan dan
distribusi per unit Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
