PMK
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 11
BAB 3 — KEGIATAN PENELITIAN ULANG
(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali
tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali
perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.
Bagian Ketiga Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang
