PMK
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 10
BAB 3 — KEGIATAN PENELITIAN ULANG
(1) Dalam ha! hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:
- kekurangan pembayaran bea masuk; atau
- kelebihan pembayaran bea masuk, Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
(2) Dalam ha! hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:
- kekurangan pembayaran bea masuk; atau
- kelebihan pembayaran bea masuk, Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/ a tau nilai pabean.
(3) Dalam ha! hasil Penelitian Ulang atas tarif bea keluar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/ atau harga ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b mengakibatkan:
- kekurangan pembayaran bea keluar; atau
- kelebihan pembayaran bea keluar, Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea keluar dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas jenis barang ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan/atau jumlah barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf d mengakibatkan:
- kekurangan pembayaran bea keluar; atau
- kelebihan pembayaran bea keluar, Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
