Pasal 7
(1) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian
pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) dapat dilakukan secara luring.
(2) Pengajuan permohonan secara luring disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5).
(3) Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara
luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal8
(1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan diputuskan oleh
Menteri Keuangan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas
Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara lengkap dan benar.
BABV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMANFAATAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Pasal9
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dimanfaatkan sejak bulan ditetapkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 .
(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d:
- angka 1 dan angka 2 mulai berlaku sejak bulan diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/ atau tahun pajak ketiga sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan b . angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan penambahan jangka waktu fasilita::i kompensasi kerugian oleh Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan diberikan atas kerugian sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berakhir.
