Pasal 5
Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
BABIV
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBERIAN
FASILITAS PAJAK PENGHASJLAN
Pasal6
(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan:
a . Bidang-bidang Usaha Tertentu sesum dengan Lampiran I atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan
di Daerah-daerah Tertentu sesuai dengan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu; dan b . kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu, dilakukan melalui sistem 088.
(2) Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem 088 menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau b . tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanaman Modal Wajib Pajak tidak memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan.
(3) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:
- salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham; dan
- salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal. secara daring melalui sistem 088.
(4) Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan sebelum 8aat Mulai Berproduksi Komersial.
(5) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a . bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
- paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal danjatau perluasan.
(6) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan diteruskan kepada Menteri Keuangan.
