PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 81
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
Pemantauan atas pengelolaan BMN PKP2B secara periodik untuk periode 1 (satu) tahun dilakukan oleh:
- Kuasa Pengguna Barang;
- Pengguna Barang; dan
- Pengelola Barang.
