PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 82
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan periodik oleh Pengelola Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf c dilaksanakan khusus untuk pemantauan dan pengamanan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat BMN PKP2B berada.
(2) Pemantauan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c dilakukan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal tempat BMN PKP2
