PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 80
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), meliputi:
- pemantauan periodik oleh Kuasa Pengguna Barang;
- pemantauan periodik oleh Pengguna Barang; dan
- pemantauan periodik dan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang.
