Pasal 79
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan BMN PKP2B meliputi pemantauan atas
pelaksanaan:
- Penggunaan;
- penyerahan kepada Pemerintah;
- Pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan; dan
- Penatausahaan, atas BMN PKP2B.
(2) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa
Pengguna Barang membuat rencana pemantauan tahunan yang paling sedikit memuat penilaian dan mitigasi risiko untuk pelaksanaan pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dalam bentuk rencana pemantauan tahunan
untuk periode pemantauan 1 (satu) tahun.
(4) Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan
berdasarkan rencana pemantauan tahunan meliputi pelaksanaan:
- Penggunaan;
- Pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan; dan
- Penatausahaan, atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(5) Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan
rencana pemantauan tahunan meliputi pelaksanaan:
- Penggunaan;
- penyerahan kepada Pemerintah;
- Pemanfaatan;
- pengamanan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan; dan
- Penatausahaan, atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(6) Pengelola Barang melakukan pemantauan berdasarkan:
- rencana pemantauan tahunan atas pelaksanaan pengamanan BMN PKP2B; dan
- rencana pemantauan sewaktu-waktu yang meliputi pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.
(7) Pemantauan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b dilakukan dalam hal terdapat informasi/kondisi/kebijakan yang perlu tindak lanjut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
