PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 78
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dilakukan pengendalian risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen risiko.
Paragraf 3 Pemantauan
