PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 75
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna
Barang melakukan pembinaan atas pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembinaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan BMN PKP2B.
