PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 76
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna
Barang bertanggung jawab melaksanakan pembinaan sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
(3) Pembinaan dilakukan secara periodik atau sewaktu-
waktu.
(4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikoordinasikan secara terencana.
Bagian Kedua Pengawasan dan Pengendalian
Paragraf 1 Umum
