PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 74
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengelola Barang menyusun:
- Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPPL BUN TK) meliputi:
- LBKPPL BUN TK Semester I; dan
- LBKPPL BUN TK Tahunan; dan
- Laporan BMN PKP2B Pengelola Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBPLB BUN TK) meliputi:
- LBPLB BUN TK Semester I (LBPLBS); dan
- LBPLB BUN TK Tahunan (LBPLBT).
(2) LBKPPL BUN TK Semester I, LBKPPL BUN TK Tahunan,
LBPLB BUN TK Semester I dan LBPLB BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Bagian Kesatu Pembinaan
