PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 73
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengguna Barang menyusun Laporan BMN PKP2B
Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBP BUN TK) meliputi:
- LBP BUN TK Semester I; dan
- LBP BUN TK Tahunan.
(2) LBP BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan oleh Pengguna Barang kepada
Pengelola Barang paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun berjalan.
(3) LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disampaikan oleh Pengguna Barang kepada
Pengelola Barang paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun berikutnya.
(4) LBP BUN TK Semester I dan LBP BUN TK Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
