Pasal 65
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilakukan oleh unit di Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang membidangi Penatausahaan.
(2) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada tingkat Kuasa
Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB BUN TK.
(3) Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada
Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB BUN TK.
(4) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada tingkat Pengguna
Barang dilakukan oleh UAPB BUN TK.
(5) Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada
Pengelola Barang dilakukan oleh UAKPB PL BUN TK.
(6) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada tingkat Pengelola
Barang dilakukan oleh UAPLB BUN TK.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan,
pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN PKP2B melalui sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
(8) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan,
pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN PKP2B secara elektronik dan/atau nonelektronik pada Kementerian Teknis.
