PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 66
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) UAKPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit
yang membidangi akuntansi Penatausahaan BUN TK di Kuasa Pengguna Barang.
(2) UAPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit
Eselon I yang membidangi kesekretariatan dan Unit Eselon II yang membidangi BMN di Kementerian Teknis.
(3) UAPLB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit
Eselon II dan Unit Eselon III yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal.
(4) UAKPB PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit
Eselon II yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal.
Bagian Ketiga Pembukuan
