PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 64
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
Penatausahaan dilakukan oleh:
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, untuk BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
- Pengguna Barang; dan
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
- Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Pengguna Barang; dan
- Pengelola Barang.
