PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 60
BAB 13 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d angka 1 dilaksanakan berdasarkan:
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang; dan
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7).
(2) Ketentuan mengenai adanya Penghapusan karena
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga Penghapusan Karena Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
