PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 59
BAB 13 — PENGHAPUSAN
(1) Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dalam hal:
- pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah selesai;
- pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai;
- pelaksanaan Pemusnahan telah selesai; atau
- telah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang karena:
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain;
- melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
- sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, meliputi:
- hilang, kecurian, terbakar, atau terkena bencana alam;
- susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, rusak berat atau tenggelam;
- hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan batubara yang tidak terbatas pada kolam pengendapan, pembukaan
lahan, fasilitas penimbunan, dan perluasan pertambangan;
- bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
- bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar;
- tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir, untuk aset tak berwujud; atau
- sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(2) Ketentuan mengenai Penghapusan BMN PKP2B
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Penghapusan Karena Adanya Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lain
