PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 61
BAB 13 — PENGHAPUSAN
Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d angka 2 dilaksanakan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mengenai Penghapusan BMN PKP2B; dan
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat
struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa BMN PKP2B harus dilakukan Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Penghapusan Karena Sebab Lain yang Secara Normal Diperkirakan Wajar Menjadi Penyebab Penghapusan
