PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 57
(1) Pemusnahan dapat dilakukan atas:
- BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau
- BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan oleh Pengguna Barang dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang.
(4) Tata cara Pemusnahan BMN PKP2B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kesatu Umum
