PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 56
(1) Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B
berupa:
- peralatan dan mesin;
- gedung dan bangunan;
- jalan, irigasi, dan jaringan;
- aset tetap lainnya;
- aset tak berwujud; dan
- Limbah Sisa Operasi.
(2) Pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan:
- BMN PKP2B tidak dapat dilakukan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan; atau
- alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemusnahan BMN PKP2B dilakukan dengan cara:
- dibakar;
- dihancurkan;
- ditimbun;
- ditenggelamkan;
- dirobohkan; atau
- cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemusnahan BMN PKP2B yang memiliki karakter khusus,
termasuk bahan kimia, bahan peledak, dan Limbah Sisa Operasi yang mengandung bahan berbahaya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
