PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 50
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
Penjualan BMN PKP2B dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
- masih mempunyai nilai ekonomis;
- tidak digunakan lagi untuk kegiatan usaha pertambangan batubara;
- tidak ditetapkan status penggunaannya; dan/atau
- tidak dilakukan Pemanfaatan.
