Pasal 49
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau
bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal:
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
- diperuntukkan bagi pegawai negeri;
- diperuntukkan bagi Kepentingan Umum; atau
- berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomi.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a meliputi pula terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam wilayah khusus pertambangan berdasarkan hasil kajian Kementerian Teknis.
(4) Pemindahtanganan BMN PKP2B selain tanah dan/atau
bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan:
- Dewan Perwakilan Rakyat, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per unit;
- Presiden, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per unit; atau
- Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit.
(5) Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan untuk BMN
PKP2B selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian:
- dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit dan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; dan
- Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan atau perlengkapan, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Barang.
Bagian Kedua Penjualan
