PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 48
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan BMN PKP2B dapat dilakukan melalui:
- Penjualan;
- Tukar Menukar;
- Hibah; dan/atau
- Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan terhadap:
- BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- selain tanah dan/atau bangunan; atau
- BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang, berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- selain tanah dan/atau bangunan.
