PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 47
BAB 10 — PEMINDAHAN STATUS PENGGUNAAN
(1) Pemindahan Status Penggunaan BMN PKP2B dilakukan
oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) BMN PKP2B yang menjadi objek Pemindahan Status
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tanah;
- peralatan dan mesin;
- gedung dan bangunan;
- jalan, irigasi dan jaringan; dan/atau
- aset tetap lainnya; yang berada pada Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pengguna Barang.
(3) Ketentuan mengenai Pemindahan Status Penggunaan
BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kesatu Umum
