PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 46
BAB 9 — PENYERAHAN BMN PKP2B KEPADA PEMERINTAH
(1) Penyerahan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf c kepada Pengelola Barang dilakukan
terhadap BMN PKP2B berupa:
- tanah yang dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa sertipikat; atau
- tanah dan bangunan yang berdiri melekat di atasnya yang dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), atau bukti perizinan lainnya untuk bangunan.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan BMN PKP2B kepada
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 termasuk tindak lanjut penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
