PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 45
BAB 9 — PENYERAHAN BMN PKP2B KEPADA PEMERINTAH
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah ditindaklanjuti melalui:
- pengelolaan BMN PKP2B pada Pengguna Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- penggunaan kembali BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan/atau
- penyerahan kepada Pengelola Barang.
