PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 44
BAB 9 — PENYERAHAN BMN PKP2B KEPADA PEMERINTAH
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
- tanah yang dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa sertipikat; dan/atau
- bangunan yang dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), atau bukti perizinan lainnya untuk bangunan.
Bagian Kedua Tindak Lanjut Penyerahan Kepada Pemerintah
