Pasal 43
BAB 9 — PENYERAHAN BMN PKP2B KEPADA PEMERINTAH
(1) Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah dilakukan
oleh Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang.
(2) Penyerahan BMN PKP2B kepada pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- jangka waktu PKP2B berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir;
- terdapat pembatalan PKP2B atau pencabutan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian oleh pemerintah;
- diperlukan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; atau
- tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara.
(3) Tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan
batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, termasuk tidak terdapat rencana penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk kegiatan usaha pertambangan batubara.
(4) Tidak terdapat rencana Penggunaan BMN PKP2B oleh
Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk kegiatan usaha pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat pernyataan oleh Kontraktor/Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(5) Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak mencakup peralihan antara berakhirnya PKP2B sampai dengan terbitnya persetujuan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
