PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 42
(1) Penilaian dilakukan terhadap BMN PKP2B dalam rangka:
- penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
- Pemanfaatan; atau
- Pemindahtanganan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk memperoleh nilai wajar atas BMN PKP2B yang akan disajikan di neraca Pemerintah Pusat.
(3) Penilaian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan terhadap:
- Pemanfaatan berupa Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola Barang; atau
- Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola Barang.
(4) Penilaian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penilai Pemerintah.
(5) Dalam hal Penilaian BMN PKP2B dalam rangka
Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan melalui lelang, Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik
(6) Pelaksanaan Penilaian BMN PKP2B berpedoman pada
peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
Bagian Kesatu Umum
