PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 41
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pinjam Pakai berakhir dalam hal:
- berakhirnya jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana tertuang dalam perjanjian Pinjam Pakai dan tidak dilakukan perpanjangan;
- perjanjian Pinjam Pakai berakhir dalam hal berlakunya syarat batal sesuai perjanjian;
- perjanjian diakhiri sepihak oleh Pengguna Barang atau oleh Pengguna Barang atas usulan Pengelola Barang;
- perjanjian diakhiri sepihak oleh peminjam pakai dalam hal BMN PKP2B tidak dibutuhkan oleh peminjam pakai;
- Pengelola Barang mencabut persetujuan Pinjam Pakai sebagai tindak lanjut pengawasan dan pengendalian; atau
- terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakhiran perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan dalam hal:
- peminjam pakai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian Pinjam Pakai; atau
- Pemerintah membutuhkan BMN PKP2B yang dipinjam pakai.
(3) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan secara tertulis kepada peminjam pakai.
PENILAIAN
