Pasal 40
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Dalam rentang waktu Pinjam Pakai, Pemerintah Daerah
atau Pemerintah Desa dapat mengubah peruntukan awal Pinjam Pakai.
(2) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan untuk mengatasi kondisi
darurat pada wilayah administratif Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa yang bersangkutan.
(3) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- bencana alam, meliputi gempa bumi, banjir, erupsi
gunung berapi;
- bencana non alam, meliputi wabah pandemik; dan/atau
- kondisi darurat lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara, dengan tidak melampaui jangka
waktu Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
(5) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan permohonannya kepada Pengguna Barang
dengan tembusan kepada Pengelola Barang.
(6) Pengguna Barang dapat memberikan persetujuan
terhadap perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan tembusan kepada Pengelola Barang.
