Pasal 51
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, dilakukan melalui lelang.
(2) Dalam hal BMN PKP2B tidak laku terjual dalam Penjualan
melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan lelang ulang.
(3) BMN PKP2B yang tidak laku terjual melalui lelang ulang,
dapat dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
(4) Dalam hal BMN PKP2B diperlukan oleh Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah untuk Kepentingan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjualan dapat dilakukan tanpa melalui lelang.
(5) Ketentuan mengenai Penjualan BMN PKP2B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga Tukar Menukar
