Pasal 37
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Dalam hal terdapat Pihak Lain yang melakukan
Pemanfaatan tanpa persetujuan Pengelola Barang, Pengelola Barang melakukan penagihan besaran uang Sewa atas Pemanfaatan tersebut kepada Pihak Lain yang bersangkutan.
(2) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil Penilaian.
(3) Dalam hal diperlukan, penetapan besaran uang Sewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperhatikan hasil audit/reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(4) Penetapan besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan tanpa menunggu permohonan Pemanfaatan dari Pihak Lain tersebut.
(5) Dalam hal penagihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dilakukan secara optimal dan tidak berhasil, penyelesaiannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Bagian Ketiga Pinjam Pakai
