PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 38
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah
atau Pemerintah Desa.
(2) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan:
- yang berada dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
- digunakan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
(3) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai dan dapat diperpanjang.
