Pasal 36
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pihak Lain yang akan menyewa BMN PKP2B dapat
melakukan Pemanfaatan terlebih dahulu sebelum ditetapkan persetujuan Pengelola Barang:
- berdasarkan surat dari Direktur atas nama Menteri Keuangan; dan
- telah dilakukan pembayaran sejumlah uang muka Sewa yang nantinya diperhitungkan dengan uang Sewa riil yang ditetapkan dalam persetujuan Pengelola Barang.
(2) Permohonan persetujuan atas Pemanfaatan terlebih
dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pihak Lain dengan ketentuan:
- adanya kebutuhan mendesak yang memerlukan percepatan; dan
- telah terdapat kesepakatan awal antara Pihak Lain dan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk dilakukan Pemanfaatan, yang telah dikoordinasikan dengan Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang.
(3) Besaran uang muka Sewa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sesuai dengan usulan besaran uang Sewa oleh penyewa.
(4) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat
surat pernyataan yang paling sedikit memuat:
- tanggal mulai melakukan Pemanfaatan;
- kesediaan untuk tidak meminta kembali uang muka Sewa yang telah dibayarkan ke kas negara, dalam hal Pihak Lain mengundurkan diri; dan
- kesediaan dan kesiapan untuk menerima sanksi dari Pengelola Barang, dalam hal tidak memenuhi pelunasan uang Sewa.
(5) Dalam hal Pihak Lain melakukan Pemanfaatan terlebih
dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu Pemanfaatan tersebut diperhitungkan dalam jangka waktu Sewa yang ditetapkan dalam perjanjian Sewa.
(6) Persetujuan Pemanfaatan terlebih dahulu oleh Pengelola
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkan.
(7) Pengelola Barang menyampaikan realisasi Pemanfaatan
terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Kuasa Pengguna Barang.
