Pasal 35
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Penyewa wajib menyerahkan BMN PKP2B pada saat
berakhirnya Sewa dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi.
(2) Penyerahan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima.
(3) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
melakukan pengecekan BMN PKP2B yang disewakan sebelum ditandatanganinya berita acara serah terima guna memastikan kelayakan kondisi BMN PKP2B bersangkutan.
(4) Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) BMN PKP2B tidak berada dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi, penyewa wajib melakukan perbaikan terhadap BMN PKP2B tersebut sehingga terpenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal penyewa tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyewa wajib menyetorkan uang pengganti ke kas negara.
(6) Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang.
