PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 34
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Sewa oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) berakhir dalam hal:
- berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa;
- berakhirnya perjanjian Sewa dalam hal berlakunya syarat batal sesuai perjanjian;
- perjanjian Sewa diakhiri sepihak oleh Pengguna Barang atau oleh Pengguna Barang atas usulan Pengelola Barang;
- Pengelola Barang mencabut persetujuan Sewa sebagai tindak lanjut pengawasan dan pengendalian; dan/atau
- terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakhiran perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan dalam hal:
- Pihak lain tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa; atau
- Pemerintah membutuhkan BMN PKP2B yang disewa.
(3) Pengakhiran perjanjian Sewa sepihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu menyampaikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada penyewa.
