PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 33
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Perjanjian Sewa ditandatangani paling lambat 45 (empat
puluh lima) hari setelah tanggal persetujuan Sewa diterbitkan.
(2) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas, dan/atau jumlah objek Sewa;
- besaran uang Sewa;
- jangka waktu Sewa; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
