PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 32
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Sewa dapat diperpanjang selama BMN PKP2B yang
menjadi objek Sewa tidak dibutuhkan, dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
