PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 31
BAB 7 — PEMANFAATAN
Pihak Lain yang melakukan Sewa wajib:
- membayar uang Sewa yang ditetapkan oleh Pengelola Barang;
- melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN PKP2B yang menjadi objek Sewa;
- mengembalikan objek Sewa dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi pada saat berakhirnya perjanjian Sewa; dan
- melakukan kewajiban lain yang ditentukan dalam perjanjian Sewa.
