Pasal 30
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf a dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pembayaran uang Sewa dilakukan dengan penyetoran ke
kas negara.
(4) Pembayaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara sekaligus sebelum penandatanganan
perjanjian Sewa.
(5) Ketentuan pembayaran secara sekaligus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikecualikan terhadap BMN PKP2B dengan karakteristik/sifat khusus sebagai berikut:
- tujuan Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- nilai Sewa belum dapat ditentukan saat persetujuan Pemanfaatan; dan/atau
- karakteristik/sifat khusus lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Pembayaran uang Sewa terhadap BMN PKP2B dengan
karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara bertahap dengan pembayaran pertama dibayarkan sebelum penandatanganan perjanjian Sewa.
(7) Dalam hal Pihak Lain tidak melakukan:
- pembayaran sampai dengan batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pembayaran secara sekaligus; atau
- pembayaran tahap pertama sampai dengan batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), untuk pembayaran secara bertahap,
persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dinyatakan tidak berlaku.
(8) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan bukti setor ke kas negara untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6), Pengguna Barang dengan Pihak Lain selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa.
