Pasal 29
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- Sewa; atau
- Pinjam Pakai.
(2) Pemanfaatan atas BMN PKP2B sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf a dilakukan untuk jangka waktu yang tidak
melampaui jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan wajib
menyerahkan kembali BMN PKP2B pada saat berakhirnya Pemanfaatan dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi.
(5) Ketentuan mengenai Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Sewa
