PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 28
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dilakukan oleh Pihak Lain.
(2) BMN PKP2B yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang
untuk:
- dipindahtangankan; dan/atau
- digadaikan atau dijadikan objek jaminan.
