PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 27
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap:
- BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau
- BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dengan pertimbangan belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan batubara.
(3) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada
Pengguna Barang dilakukan dengan pertimbangan:
- belum digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan negara;
- untuk meningkatkan penerimaan negara; dan/atau
- untuk mencegah digunakannya BMN PKP2B secara tidak sah oleh Pihak Lain.
(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengubah status objek Pemanfaatan sebagai BMN PKP2B.
